Salin Artikel

KPU: Capres Petahana Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Sesuai UU

Fasilitas tersebut terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan protokler dan keamanan, itu sesuai dengan amanah Undang-Undang. Jadi petahan itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," kata Wahyu, seusai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Fasilitas keamanan itu juga meliputi pesawat kepresidenan. Menurut Wahyu, dalam UU telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat.

Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

"Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakn pesawat itu diperbolehkan. Kan tidak mungkin presiden berkampanye pakai mobil, aspek keamanannya bagaimana," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga tidak punya wewenang untuk menolak menggunakan fasilitas negara tersebut karena ia harus mematuhi ketentuan UU terkait sejumlah fasilitas negara melekat pada dirinya.

KPU meminta masyarakat memahami mengenai status Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden.

Berbeda dengan pilkada yang mengharuskan calon gubernur petahana cuti selama masa kampanye dan diganti oleh penjabat sementara (Pjs), dalam hal Pilpres, calon presiden petahana tidak cuti.

Dengan demikian, fasilitas negara tetap melekat pada diri calon presiden petahana tersebut.

"Mohon dipahami presiden yang menjadi calon presiden itu berhak mendapatkan fasilitas keamanan, protokoler, dan kesehatan sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/09294031/kpu-capres-petahana-boleh-gunakan-fasilitas-negara-untuk-kampanye-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke