Namun demikian, visi-misi tersebut masih bisa direvisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Artinya, sembari berkampanye, pasangan calon masih diperbolehkan untuk memperbaiki visi dan misi.
Selain itu, pasangan calon juga masih diperbolehkan untuk mengubah anggota tim kampanye, sembari masa kampanye berjalan.
"Iya, nggak ada masalah (revisi visi misi dalam masa kampanye). Termasuk soal itu, tim kampanye, nanti sambil berjalan masih bisa ditambah dan dikurangi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Pramono mengatakan, tak ada batasan akhir perbaikan visi dan misi pasangan calon. Sebab, ke depannya isu-isu negara akan berkembang.
Penting untuk menyesuaikan visi dan misi dengan perkembangan isu.
Paling penting, kedua paslon telah mendaftarkan visi dan misi serta anggota tim kampanye awal ke KPU.
Jika nantinya ada perubahan, maka paslon diminta untuk menginformasikannya ke KPU.
"Kewajiban pertama itu kan pertama saat mendaftar mereka mengumpulkan visi dan misi. Itu yang penting. Tapi sambil jalan, itu kan bisa ada perubahan dan bisa disampaikan sambil merespons dinamika yang berkembang," tutur Pramono.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/15264491/visi-dan-misi-capres-cawapres-bisa-direvisi-selama-kampanye