Salin Artikel

KPU Ingatkan Jokowi Tak Pakai Istana untuk Agenda Pilpres

Hal itu ditegaskan oleh KPU usai bertemu dengan perangkat Istana Kepresidenan, Senin (24/9/2019). 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kepala Biro Teknis Masyarakat KPU Nur Syariah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu La Bayoni.

Nur Syarifah mengungkapkan, Istana Kepresidenan di semua lokasi merupakan fasilitas negara yang tidak melekat terhadap Presiden.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan sebagai calon presiden 2019.

"Intinya adalah istana merupakan fasilitas negara. Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kandidasi," kata Nur kepada wartawan usai pertemuan.

Nur menjelaskan, sebagai petahana, hanya ada tiga fasilitas yang membedakan Jokowi dengan kandidat lain, yaitu pengamanan paspampres, protokoler dan kesehatan. Ketiga fasilitas tersebut melekat kepada Jokowi baik sebagai presiden atau pun sebagai capres.

Namun, Nur juga meminta agar aparatur sipi negara (ASN) yang berada di lembaga kepresidenan dan melekat ke Presiden untuk menjaga netralitas dalam Pilpres 2019.

"Pelaksanaan tugas kepresidenan tetap harus mengacu pada peraturan perundangan. Jadi kami imbau ASN yang melekat tetap harus bekerja dengan baik, profesional dan proporsional," kata dia.

Sementara, lanjut Nur, untuk fasilitas kendaraan seperti pesawat kepresidenan hingga mobil dinas dikembalikan kepada aturan terkait pengamanan.

"Karena tentunya kendaraan Kepresidenan ini kan ada spesifikasi khusus untuk pengamanan. Sepanjang itu kemudian bahwa dia bagian dari pengamanan, maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16345911/kpu-ingatkan-jokowi-tak-pakai-istana-untuk-agenda-pilpres

Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke