Sesuai dengan tahapan, KPU tetap akan melakukan penetapan calon pada Kamis (20/9/2018), meskipun KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
"Kami akan mengupayakan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan calon presiden dan calon wakil presiden tanggal 20 (September)," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2018).
Penetapan itu tak mungkin ditunda, lantaran penundaan akan berakibat pada konsekuensi berubahnya jadwal kampanye. Selain itu, penundaan masa penetapan calon juga akan berakibat pada konsekuensi berubahnya masa laporan dana kampanye.
Jika tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor yang lolos pascaputusan MA belum juga selesai Kamis besok, maka KPU akan mempertimbangkan opsi penundaan penetapan khusus caleg mantan napi korupsi. Penundaan dilakukan hingga proses tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor tersebut selesai.
"Konsekuensi logis dari putusan MA, maka dibutuhkan waktu tambahan terkait dengan proses melengkapi dokumen untuk kita akan memberikan waktu yang patut," ujar Wahyu.
Opsi tersebut, menurut Wahyu, memiliki risiko yang lebih sedikit dibandingkan dengan harus menunda penetapan DCT secara keseluruhan.
"Kita upayakan opsi itu karena kompleksitasnya lebih sedikit ketimbang menunda penetapan DCT," tuturnya.
Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Sementara itu, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang pada masa verifikasi berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus mantan napi korupsi. Sejumlah caleg tersebut lantas mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinyatakan lolos sebagai caleg.
Namun demikian, saat itu, KPU belum mau melaksanakan putusan Bawaslu hingga putusan MA terhadap uji materi PKPU keluar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/13340641/penetapan-dct-tak-bisa-ditunda-karena-berpotensi-ganggu-tahapan-pemilu