Salin Artikel

Penetapan DCT Tak Bisa Ditunda karena Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Sesuai dengan tahapan, KPU tetap akan melakukan penetapan calon pada Kamis (20/9/2018), meskipun KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

"Kami akan mengupayakan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan calon presiden dan calon wakil presiden tanggal 20 (September)," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2018).

Penetapan itu tak mungkin ditunda, lantaran penundaan akan berakibat pada konsekuensi berubahnya jadwal kampanye. Selain itu, penundaan masa penetapan calon juga akan berakibat pada konsekuensi berubahnya masa laporan dana kampanye.

Jika tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor yang lolos pascaputusan MA belum juga selesai Kamis besok, maka KPU akan mempertimbangkan opsi penundaan penetapan khusus caleg mantan napi korupsi. Penundaan dilakukan hingga proses tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor tersebut selesai.

"Konsekuensi logis dari putusan MA, maka dibutuhkan waktu tambahan terkait dengan proses melengkapi dokumen untuk kita akan memberikan waktu yang patut," ujar Wahyu.

Opsi tersebut, menurut Wahyu, memiliki risiko yang lebih sedikit dibandingkan dengan harus menunda penetapan DCT secara keseluruhan.

"Kita upayakan opsi itu karena kompleksitasnya lebih sedikit ketimbang menunda penetapan DCT," tuturnya.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sementara itu, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang pada masa verifikasi berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus mantan napi korupsi. Sejumlah caleg tersebut lantas mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinyatakan lolos sebagai caleg.

Namun demikian, saat itu, KPU belum mau melaksanakan putusan Bawaslu hingga putusan MA terhadap uji materi PKPU keluar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/13340641/penetapan-dct-tak-bisa-ditunda-karena-berpotensi-ganggu-tahapan-pemilu

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke