Menurut Fayakhun, uang itu untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Fayakhun saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Saat bersaksi, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari staf Fayakhun, Agus Gunawan.
"Agus sampaikan pada saya sudah serahkan kepada saksi (Irvanto). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," kata Fayakhun kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Irvanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan, staf Fayakhun Andriadi.
Irvanto kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.
Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.
Menurut Irvan, dalam BAP, uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/13300951/fayakhun-yakin-berikan-500000-dollar-singapura-untuk-rapimnas-golkar-lewat