Surat pemberhentian bernomor KEP-18/GOLKAR/MTR/IX/2018 diteken pada Senin (17/9/2018) kemarin.
Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat pemberhentian itu diteken oleh Ketua DPD Golkar Kota Mataram Mohan Roliskana dan Sekretaris DPD Kota Mataram Usman TS.
Sebelum pemecatan, pimpinan DPD Golkar Mataram telah menggelar rapat tanggal 16 September 2018. Muhir dipecat dari kepengurusan hingga keanggotaan partai.
"Memberhentikan saudara H. Muhir, S.Kep sebagai kader/anggota Partai Golkar Kota Mataram," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan surat pemecatan itu. Menurut dia, keputusan untuk memecat Muhir tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Ya betul. Sebagaimana arahan Ketua Umum Pak Airlangga Hartarto, ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Kota Mataram," kata Ace saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan HM, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.
"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9/2018).
Muhir merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. Dia tertangkap tangan bersama dua orang lainnya, yaitu SD, Kepala Dinas Pendidikan, dan CT, seorang kontraktor, di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat.
"Pada pagi hari ini, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkapnya.
Menurut Sumedana, uang tersebut diduga adalah jatah proyek yang diminta oleh Muhir berdasarkan APBD Perubahan tahun 2018.
Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/17452841/golkar-pecat-kader-yang-korupsi-dana-rehabilitasi-gempa-lombok