Salin Artikel

KPK: Hak Politik 26 Koruptor Dicabut Sepanjang 2013-2017

"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan, pencabutan hak politik koruptor perlu dilakukan guna menekan potensi praktik-praktik korupsi ke depannya.

Menurut Febri, pencabutan hak politik baru diinisiasi oleh KPK pada periode kepemimpinan sebelumnya.

"Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada risiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," ujarnya.

Febri menjelaskan, KPK memiliki kewenangan mengajukan tuntutan berupa pencabutan hak politik terhadap politisi yang terjerat dalam kasus korupsi.

KPK memandang politisi yang terlibat dalam kasus korupsi sudah mencederai kepercayaan publik.

"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya," kata dia.

KPK, kata Febri, berharap hukuman pencabutan hak politik bisa menjadi perhatian bersama seluruh penegak hukum baik dalam mengajukan tuntutan atau memberikan putusan di pengadilan.

"Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung (MA) agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, politik bersih dan berintegritas bisa terwujud dengan baik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/13252541/kpk-hak-politik-26-koruptor-dicabut-sepanjang-2013-2017

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke