Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkannya langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (18/9/2018).
"Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait dengan pencemaran nama baik," kata Fachmi Idris, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018).
Akun Instagram @ifkarbirri dilaporkan karena mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan BPJS Kesehatan mengadakan acara makan malam di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Unggahan tersebut disertai caption yang menyebutkan BPJS Kesehatan berfoya-foya, sementara masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit lain.
Berikut penggalan caption tersebut, "Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yang menunggak pembayaran ke RSUD-RSUD mengadakan acara seperti ini? Dinner BPJS, fantastis, luar biasa...".
Akun kedua yang dilaporkan adalah @anisadestya. Akun ini menggunggah kembali unggahan akun sebelumnya.
Setelah melakukan penelusuran kepada jajarannya, Fachmi mengatakan bahwa unggahan oleh dua akun itu adalah hoaks.
Unggahan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.
"BPJS merasa dinner tidak pernah dilakukan oleh BPJS kesehatan. Maka nama baiknya merasa tercemarkan," kata Kuasa Hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, pada kesempatan yang sama.
Dalam laporan yang disampaikan BPJS, pasal yang dituduhkan terhadap pelaku adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/11020801/bpjs-kesehatan-laporkan-dua-akun-instagram-karena-dianggap-sebarkan-hoaks