Salin Artikel

Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh "Nyaleg" ke KPU

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan salinan putusannya ke KPU.

"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," ujar Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Abdullah mengatakan, sikap KPU yang memilih menunggu salinan keputusan MA terkait aturan yang melarang eks napi korupsi nyaleg itu merupakan bentuk kehati-hatian agar tak keliru dalam mengambil keputusan.

Pada Kamis (13/9/2018), MA mengambil putusan terhadap 12 permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Seperti diketahui, PKPU tersebut melarang eks napi korupsi nyaleg.

Namun, dari 12 perkara tersebut, MA hanya mengabulkan permohonan yang dikabulkan oleh MA yakni permohonan 30 P/HUM/2018 dengan pemohon Lucianty dan 46 P/HUM/2018 dengan pemohon Jumanto.

MA menyebutkan, pasal yang mengatur larangan eks mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara, PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Tunggu salinan putusan MA

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.

Namun, pihaknya memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi.

"Kita lihat dulu, bunyi pertimbangan MA itu menjadi pertimbangan kami mengambil langkah-langkah terhadap napi koruptor itu," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/18203171/malam-ini-ma-serahkan-salinan-putusan-eks-koruptor-boleh-nyaleg-ke-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke