Salin Artikel

Soal Caleg Eks Koruptor, Hidayat Nur Wahid Sebut Bola Ada di Tangan Rakyat

Hidayat menegaskan sejak awal PKS mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota.

Salah satu pasal dalam peraturan tersebut melarang parpol mendaftarkan kadernya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Dari awal kebijakan kami memang seperti itu. Maka ketika kami kecolongan di daerah ada 5 bacaleg yang seperti itu (mantan napi kasus korupsi), ya kami langsung tarik, karena sikap dasar kami memang mendukung PKPU," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Hidayat menyayangkan putusan MA yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Ia menilai, MA seharusnya dapat memperkuat legitimasi PKPU terhadap UU Pemilu dengan menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh beberapa caleg mantan napi kasus korupsi.

Di sisi lain, lanjut Hidayat, setiap parpol juga sudah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor melalui penandatanganan pakta integritas.

Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif yang bersih dari kasus korupsi sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Kemudian ketika posisi jadi seperti ini, silakan rakyat yang menilai dan memilih calon yang tidak korupsi mrk yg tidak terlibat dgn korupsi itu. Rakyat silakan pilih caleg yang Insya Allah masih berkomitmen antikorupsi," ucapnya.

"Sekarang bola ada di tangan rakyat. Kami partai sudah mengupayakan dengan menandatangani dan menaati pakta integritas. Kami sudah mendukung PKPU," kata Hidayat.

"Sebelumnya, putusan MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/15485431/soal-caleg-eks-koruptor-hidayat-nur-wahid-sebut-bola-ada-di-tangan-rakyat

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke