Salin Artikel

Produksi Minyak Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Permen itu mengatur agar produksi minyak dalam negeri diprioritaskan untuk kebutuhan di masyarakat Indonesia, bukan untuk diekspor.

"Iya, sudah keluar Permen-nya, pekan lalu dan itu langsung dieksekusi," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dalam Permen 42/2018, tertuang ketentuan mengenai para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harga yang sesuai dengan kelaziman bisnis atau menggunakan pola bisnis to bisnis.

"Jadi itu wajib ditawarken ke Pertamina dengan mekanisme bisnis to bisnis," ujar Arcandra.

Ia sekaligus membenarkan bahwa Permen tersebut dikeluarkan sebagai hasil perombakan direksi Pertamina, beberapa waktu lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/15295761/produksi-minyak-diprioritaskan-untuk-kebutuhan-dalam-negeri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke