Rencananya, Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untu tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Selain Wahyu, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk kasus yang sama.
Saksi-saksi tersebut yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait; Staff Hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Goltum; PNS Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke; dan Pengacara Farida.
Adapula, Karyawan swasta staf Administrasi PT. Erni Putra Terari, Sudarni BR. Samosir dan Karyawan Swasta PT. Erni Putra Terari, Iwan.
KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/11481021/dugaan-suap-hakim-kpk-periksa-wakil-ketua-pn-medan