Informasi tersebut didapatkannya dari Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri yang telah meninjau lokasi kejadian.
"Kakorlantas yang baru sudah ke TKP, sudah meneliti, bahkan sudah menyampaikan ke saya bahwa pemilik kendaraan bisa dilibatkan (dalam pemeriksaan)," kata Setyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Setyo menjelaskan penyidik bisa mempertanyakan mengapa kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat diperbolehkan untuk beroperasi.
Bus yang masuk ke jurang tersebut diketahui tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016.
"Kendaraan yang digunakan sudah beberapa tahun tidak diperiksa ke Dinas Perhubungan untuk kelayakan jalan sehingga perlu dipertanyakan kondisi kendaraan," terangnya.
"Ketika kondisi kendaraan tidak layak, kenapa bisa diberikan operasional, itu tanggung jawab pemilik," sambung dia.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah dalam proses pengusutan. Polres Sukabumi sudah membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera. Satu penumpang selamat, tetapi menolak ketika dibantu warga.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/16163221/polisi-akan-periksa-pemilik-bus-masuk-jurang-di-sukabumi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan