Persoalan itu tidak perlu terjadi jika partai politik menunjukkan komitmen antikorupsi dengan menarik dukungan terhadap caleg mantan koruptor.
"Tidak akan panjang ceritanya kalau partai tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jangan hanya jargon, kami tunggu komitmen partai politik," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Menurut Titi, perlu diapreasiasi pernyataan terbuka beberapa parpol yang menyatakan tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi meski sudah diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, pernyataan itu perlu bukti konkret.
Titi mengatakan, pencalonan anggota legislatif seharusnya bisa menjadi ajang bagi parpol untuk meraup suara pemilih sebanyak-banyaknya.
Komitmen parpol untuk bersikap antikorupsi dapat memberikan citra baik dan positif.
"Semestinya parpol tidak ambil risiko dengan tetap mencalonkan mantan napi korupsi. Peluang partai juga diharapkan berkontribusi untuk perolehan suara lebih baik," kata Titi.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, saat ini ada 34 caleg mantan napi korupsi dari berbagai partai politik yang diloloskan Bawaslu.
Menurut Hadar, parpol sangat berwenang dalam mencalonkan atau tidak mencalonkan seseorang. Sebab, syarat pencalonan dipenuhi oleh partai politik.
"Mereka katakan kami akan coret, tarik dan bersihkan. Kami apresiasi, tapi kami tunggu buktinya. Apakah betul, kami tidak tahu. Tapi tekad DPP partai perlu dihargai," kata Hadar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/09321691/menunggu-komitmen-parpol-coret-caleg-eks-koruptor