Salin Artikel

Bawaslu: Kami Batalkan SK KPU, Bukan PKPU

Bagja mengatakan, Bawaslu bukan membatalkan PKPU, melainkan membatalkan surat keputusan (SK) KPU di sejumlah daerah, yang menyatakan mantan napi korupsi tak lolos sebagai bacaleg.

SK yang dibatalkan itu pun, hanya milik bacaleg mantan napi korupsi yang memenangkan sengketa ke Bawaslu.

"Ada misleading informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU. Bawasu tidak membatalkan PKPU, yang dibatalkan adalah SK KPU," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (7/9/2018).

Pembatalan SK KPU tersebut, lantaran Bawaslu menilai ada pertimbangan dalam SK yang tidak tepat.

Bagja mengatakan, dasar pasal PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi bacaleg tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karenanya, SK KPU yang tidak meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg, dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

"Karena SK didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU, maka terjadi pertentangan," ujarnya.

Bagja menambahkan, sesuai dengan kaidah hukum, jika terjadi pertentangan antara dua aturan yang sah dan berlaku, maka diharuskan memilih aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-undang.

"Jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan, maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU atau asas hukum lex superior derogat legi inferior. Akibatnya SK KPUD dibatalkan bukan PKPU-nya," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.


https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/16300101/bawaslu-kami-batalkan-sk-kpu-bukan-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke