Ahmad menjelaskan bahwa tanpa pengaduan pihak yang merasa hak asasinya dilecehkan akibat gerakan tersebut, lembaganya tidak dapat melakukan pemantauan atau monitoring.
"Kami sekarang ini sudah menunggu ada beberapa pihak yang merasa haknya dikurangi, kita bilang, ya sudah datang kemari buat pengaduan," terangnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
"Kami berharap kalau ini diteruskan ke pengaduan, kami akan kirim tim, kami akan monitoring, kami akan kaji itu," jelas dia.
Namun untuk saat ini, ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan membiarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.
"Biarkanlah proses hukum itu dijalankan oleh penegak hukum. Nanti penegak hukumnya yang kita awasi, sudah bener gak dia menjalankan," kata Ahmad.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/16181391/tanpa-pengaduan-komnas-ham-tak-bisa-tindaklanjuti-kasus-penolakan-gerakan