Salin Artikel

5 Alternatif yang Bisa Jadi Solusi Akhiri Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersikukuh pada pandangannya masing-masing dalam menyikapi bacaleg eks koruptor tersebut.

KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tak memuat larangan soal itu.

Atas perbedaan tersebut, belasan bacaleg mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada saat pendaftaran, justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.

Namun, atas putusan Bawaslu itu, KPU memilih melakukan penundaan, tak langsung melaksanakan putusan itu.

Ada pandangan, putusan uji materi (judicial review) Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU bisa menjadi jalan tengah untuk mengakhiri polemik ini.

Akan tetapi, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasannya, Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menantikan hasil putusan uji materi MA terhadap PKPU, sejumlah pihak menyebut ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan untuk mengakhiri polemik ini.

Berikut pendapat beberapa pakar yang dirangkum oleh Kompas.com:

Sembari menunggu, Mahfud menyarankan KPU mengabaikan saja putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

"Menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA terhadap judicial review, karena PKPU itu sudah sah diundangkan, dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat kecuali dicabut oleh MA," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Viryan Azis, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, soal komitmen partai terhadap pakta integritas yang telah mereka tanda tangani, yang bunyinya tidak akan mencalonkan bacaleg mantan narapidana korupsi.

Dalam surat tersebut, KPU akan meminta partai politik untuk menegakkan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum masa pencalonan legislatif.

Menurut Viryan, pakta integritas dalam hal ini bertindak sebagai regulasi, bukan lagi komitmen. Sehingga harus dipatuhi.

Menurut Busyro, dalam hal ini seharusnya partai menarik mundur bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu.

"Parpol harus menarik (bacalegnya) atau menjaga sikapnya sesuai dengan pakta integritas," kata Busyro usai Diskusi Publik Pemilu Berintegritas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Busyro mengatakan, meskipun Bawaslu mengeluarkan putusan meloloskan bacaleg mantan napi korupsi, tapi, jika parpol menarik bacalegnya, maka tidak akan ada bacaleg mantan napi korupsi yang maju ke Pemilu 2019.

Dalam hal ini partai politiklah yang punya kewenangan otoritatif.

Ia mengusulkan kepada bacaleg mantan narapi korupsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN supaya mendapat kepastian hukum mengenai status pencalonannya.

Jika bacaleg mengajukan gugatan ke PTUN, maka yang menjadi materi gugatan adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berstatus sebagai mantan narapi korupsi.

Oleh karena itu, putusan PTUN tersebut berlaku bagi bacaleg perseorangan.

Veri menjelaskan, putusan PTUN berlaku selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sebaliknya, jika gugatan telah sampai ke PTUN tetapi belum diputuskan dan putusan MA terhadap PKPU sudah keluar, maka yang berlaku adalah putusan MA.

Meski MK belum memutus uji materi terhadap PKPU, Fickar menilai, uji materi PKPU tetap bisa dilakukan. Sebab, norma yang diuji pada UU Pemilu di MK tidak terkait dengan norma pada PKPU.

"UU MK berlaku mengikat bagi semua warga negara dan instansi-instansi baik instansi negara atau pemerintah maupun swasta," kata Fickar di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

"Namun ketentuan pasal (55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK) itu tidak menghalangi jika substansi yang diuji tidak berkaitan, kecuali ada kemungkinan MK akan membatalkan seluruh UU yang diuji," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/07312931/5-alternatif-yang-bisa-jadi-solusi-akhiri-polemik-bacaleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke