Uang itu untuk mengganti uang yang diberikan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk keperluan Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Deisti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/8/2018). Deisti bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Sudah dititipkan ke KPK, saya sendiri yang sampaikan Rp 5 miliar," ujar Deisti.
Awalnya, pengacara Irvanto, Waldus Situmorang, mengatakan bahwa kliennya mengaku menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu pengusaha dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Waldus, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irvan mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/15225721/istri-novanto-serahkan-rp-5-miliar-ke-kpk-sebagai-ganti-uang-untuk-munaslub