Salin Artikel

Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh "Nyaleg" karena Tak Dilarang di UU

UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Namun, menurut Zainal, bukan berarti hal itu dibolehkan. Sebab, hukum juga bicara soal keadilan dan kebermanfaatan.

"Jadi menurut saya nggak boleh berpikir bahwa hanya karena tidak ada di Undang-undang jadi tidak bisa diatur. Karena hukum itu bukan cuma soal kepastian apa yang ditulis di UU, tapi kita juga bicara tentang keadilan dan kemanfaatan dari sebuah UU," kata Zainal kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Zainal menjelaskan, hukum memiliki perangkat nilai, ada pula etika pemerintahan. Hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja meski UU Pemilu tak memuat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

"Ada perangkat nilai, ada yang namanya etika, ada yang namanya etika pemerintahan. Itu semua dipakai ketika membentuk aturan lebih lanjut," terang dia.

Lagipula, Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan koruptor menjadi caleg, menurut Zainal, memiliki nilai keadilan dan kebermanfaatan. Sebab, tindak pidana korupsi merusak kepercayaan publik.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah merusak kepercayaan publik dikasih lagi jabatan publik?" ujar Zainal.

Menurut Zainal, seharusnya Bawaslu berpandangan lebih luas bahwa PKPU tersebut adalah upaya pemberantasan korupsi.

"Harusnya Bawaslu melihat jauh lebih lebar bahwa ini demi pemberantasan korupsi," tandasnya.

Bawaslu sebelumnya meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada UU Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/13111071/pakar-jangan-berpikir-eks-koruptor-boleh-nyaleg-karena-tak-dilarang-di-uu

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke