Ma'ruf mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di PBNU mengharuskan ia melepas jabatan Rais Aam begitu mendaftar sebagai cawapres.
Nantinya, jabatan Rais Aam yang diembannya akan diberikan kepada Wakil Rais Aam yang kini dijabat KH Miftahul Akhyar.
"Ya, saya kira di NU ada aturan ada AD/ART yang sudah sebut dan sudah ditetapkan baru saya harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam," kata Ma'ruf di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Saat ditanya bagaimana mekanisme penyerahan jabatan Rais Aam kepada Wakil Rais Aam, Ma'ruf menjawab, ada mekanisme yang telah mengatur hal itu dalam AD/ART NU.
"Saya kira ada mekanismenya, kami akan tempuh itu. Sesuai ada mekanismenya," lanjut Ma'ruf.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. Ia mengatakan, jabatan Rais Aam akan dibicarakan setelah Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.
"Kalau sudah jadi cawapres baru diomongin. Ini kan baru bakal cawapres, tunggu tanggal 23 (September)," kata Said.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/22254711/maruf-amin-bakal-tanggalkan-jabatan-rais-aam-pbnu