Salin Artikel

Daftar Panjang Korupsi Dunia Peradilan dan Fenomena Hakim Tipikor

Sebagian yang ditangkap mulai dari hakim konstitusi, hakim tinggi, hingga hakim pada pengadilan negeri.

Banyaknya hakim yang sudah ditangkap dan divonis bersalah, tampaknya belum memberikan efek jera.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018), semakin menambah panjang daftar hakim yang berurusan dengan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan pimpinan pengadilan negeri dan dua panitera pengadilan.

Dalam penangkapan, petugas KPK menemukan barang bukti dalam mata uang dollar Singapura.

Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (29/8/2018).

KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.

Fenomena hakim tipikor

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga telah terjadi transaksi antara pihak yang berperkara dengan hakim.

Transaksi itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan

Fenomena hakim tipikor yang terjerat korupsi bukan sesuatu yang baru. Setidaknya ada tujuh hakim yang ditangkap KPK karena terbukti korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi.

Hakim tipikor yang pertama kali terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Agustus 2012.

Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang.

Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata. 

Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada 2016, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, dan hakim PN Kota Bengkulu Toton. Keduanya ditangkap karena menerima suap saat mengadili perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka. Sudi menerima suap dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.

Pemberian suap tersebut untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

MA diminta tegas

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengakar di institusi peradilan.

Salah satu penyebabnya karena pengawasan yang lemah sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.

"Kami meminta Mahkamah Agung segera menindak tegas para hakim dan pegawai pengadilan yang tertangkap tangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dio kepada Kompas.com, Selasa.

Selain itu, MA dinilai juga perlu memastikan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2018 dijalankan pada kasus saat ini dan implementasi kedepannya.

Salah satunya, Ketua Pengadilan Tinggi wajib menindak dan menonaktifkan para hakim sesuai dengan ketentuan Perma tersebut.

Kemudian, MA perlu segera melakukan pembenahan manajemen perkara, terutama di tingkat Pengadilan Negeri agar menutup celah praktik suap dan korupsi.

Terakhir, MaPPI mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk aktif bersama MA dalam melakukan pengawasan kepada hakim.

Sementara itu, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang. Namun, kenyataannya masih ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK.

Dalam rangka pencegahan, menurut Farid, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik.

KY juga terus mengingatkan pimpinan pengadilan agar menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi.

"Sekalipun OTT kali ini melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan," kata Farid.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/07241751/daftar-panjang-korupsi-dunia-peradilan-dan-fenomena-hakim-tipikor

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke