Pesan ini beredar di berbagai grup percakapan WhatsApp, dan disertai link yang meminta penerima pesan untuk mengeklik tautan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi ini tidak benar.
Informasi yang beredar
Pesan berantai yang beredar berbunyi:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs"
Jika tautan yang disertakan diklik, maka akan menuju laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.
Pada akhir pengisian survei akan ada arahan seperti berikut:
1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau "BAGIKAN");
2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS;
3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2-5 menit.
Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.
Konfirmasi Kompas.com:
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/8/2018), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan informasi tersebut hoaks.
Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI.
"Kami sudah melaporkan situs dimaksud ke Kominfo untuk bisa ditindaklanjuti," kata Iqbal.
BPJS mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoaks ini dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/09583581/hoaks-pekerja-bisa-tarik-uang-rp-21-juta-dari-bpjs