Salin Artikel

KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019

Pasalnya, berdasar pengalaman pilkada 2017, banyak penyandang disabilitas mental yang tidak dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU. Akibatnya, mereka kehilangan hak pilih.

Padahal, menurut Yeni, penyandang disabilitas mental memiliki hak sama untuk memilih.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas.

Yeni mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mendesak KPU untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental, tetapi KPU masih saja luput.

Pada pilkada 2017, pihaknya mencatat di Jakarta ada sekitar 3000 penyandang disabilitas di panti yang tidak terdaftar di DPT. Di Bekasi ada sekitar 200 orang yang tidak tercatat di DPT, dan di Sukabumi ada sekitar 400 orang.

"Ini baru yang kita lacak dan ketahui. Total ada ribuan orang yang tidak didaftar (di DPT), baik untuk pemilu maupun pilkada," kata Yeni dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Menurut Yeni, sejauh ini, ada dua alasan yang menyebabkan penyandang disabilitas mental tak masuk ke DPT.

Pertama, ketidaktahuan KPU dan sejumlah lembaga sosial bahwa penyandang disabilitas mental punya hak pilih.

Tak jarang, ditemukan panti sosial penyandang disabilitas mental yang tak tahu bahwa penyandang tersebut punya hak yang sama untuk memilih. Akibatnya, kerap kali pihak panti sosial menghalang-halangi proses pencatatan pemilih oleh KPU.

"Kami minta dengan tegas KPU agar memberikan pengertian kepada pihak panti sosial, supaya mengijinkan warga pantinya untuk didaftar sebagai pemilih," ujar Yeni.

Kedua, ketiadaan e-KTP dari penyandang disabilitas mental. Sementara e-KTP menjadi syarat wajib seseorang dimasukkan ke dalam DPT.

Dalam hal ini, Yeni memberi masukan, supaya penyandang disabilitas bisa difasilitas surat keterangan (suket) pemilih, atau pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) melakukan jemput bola membuatkan e-KTP bagi penyandang disabilitas mental yang punya keterbatasan.

"Kita ingin memperjuangkan bahwa orang dengan disabilitas mental bisa memilih dalam pemilu 2019 dan akan kita akomodasi, fasilitasi, bila perlu dibuatkan TPS-TPS dalam panti-panti dan rumah sakit," tutur Yeni.

Ia menambahkan, hal ini membutuhkan kerja lintas sektoral. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk benar-benar memperhatikan hak pilih penyandang disabilitas mental.

"Bawaslu mengawasi, KPU, Dukcapil, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial. Jadi masih panjang perjuangan," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/18222771/kpu-diminta-lebih-perhatikan-penyandang-disabilitas-mental-dalam-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke