Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan oleh BNPB, kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 7,7 triliun.
"Jadi, (perkiraan) kerugian dan kerusakaan Rp 7,7 triliun tadi, meliputi lima sektor, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Penyumbang kerugian terbesar berasal dari sektor permukiman atau hampir 65 persen dari total kerugian.
Pemerintah pusat akan sepenuhnya membiayai kerugian tersebut. Menurut Sutopo, kebijakan ini diputuskan lantaran anggaran yang dimiliki Pemprov NTB tidak mencukupi untuk membiayai kerugian tersebut.
"Rp 7 triliun itu kalau dibebankan kepada pemda tidak sanggup. APBD Provinsi NTB itu hanya Rp 5,2 triliun. Oleh karena itu, Pak Presiden telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh dalam pendanaan ini," terang Sutopo.
"Jadi pemerintah pusat dalam hal ini dari kementerian dan lembaga, BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan lainnya nanti akan melaksanakan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pendanaan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo saat ini sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meyakini penerbitan Inpres akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.
"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).
Rentetan gempa yang mengguncang Lombok sejak 29 Juli 2018, mengakibatkan 515 korban meninggal dunia dan 7.145 orang luka-luka.
Saat ini proses penanganan masih dilakukan oleh tim gabungan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/19114121/pemerintah-pusat-akan-biayai-kerugian-pascagempa-lombok