Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Steffy diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Penyidik menggali keterkaitan sejumlah proyek dengan Steffy Burase yang telah beberapa kali diperiksa KPK di Jakarta sebelumnya.
"KPK sedang mencermati bukti-bukti baru tentang aliran dana lain terkait sejumlah proyek di Aceh," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa.
Selain Steffy, penyidik juga memeriksa 12 saksi lainnya. Para saksi terdiri dari 11 ketua pokja, pihak swasta dan staff di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Irwandi bersama Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/16581671/eks-model-steffy-burase-diperiksa-kpk-soal-aliran-dana-proyek-di-aceh