LPPOM MUI, kata Aminudin, akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut.
“LPPOM atau MUI secara keseluruhan berkomitmen akan menindaklanjuti permintaan fatwa dan proses sertifikasi halal ini dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Aminudin saat konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, MUI, Bio Farma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Aminudin mengatakan, Serum Institute of India (SII) sendiri telah mengirimkan surat kesanggupan kepada LPPOM MUI untuk memenuhi kelengkapan persyaratan halal terhadap produknya.
Sebagai informasi, vaksin MR ini merupakan hasil produksi dari Serum Institute of India (SII) dan telah mendapat rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
LPPOM MUI, kata Aminudin, juga telah menjawab surat SII tersebut dan kemudian menyampaikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan dan diserahkan ke LPPOM untuk dapat ditindaklanjuti proses sertifikasi halalnya.
Di sisi lain, Aminudin menuturkan, sertifikasi halal di MUI terdiri dari tiga tahap.
"Telusur dokumen, audit on the spot di lapangan, kemudian penerapan halal assurance system untuk menjamin kesinambungan halal dalam proses produksidari suatu produk yang disertifikasi halal," tutur Aminudin.
Aminudin mengatakan, jika telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan akan dikaji secara ilmiah oleh LPPOM MUI.
“Akan dilakukan audit on the spot di lapangan. Setelah itu dilaporkan di komisi fatwa baru kemudian ditetapkan fatwa kehalalannya oleh komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia,”kata Aminudin.
Diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan memiliki peogram untuk melaksanakan imunisasi measles rubella (MR) fase II di 28 provinsi, di luar Pulau Jawa mulai 1 Agustus 2018. Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan selama dua bulan (Agustus-September).
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/16504971/mui-sertifikasi-halal-vaksin-mr-diproses-cepat