"Berdasarkan penelusuran para caleg PSI, praktik-praktik penggerogotan uang rakyat itu terjadi dalam beragam cara yang mencengangkan," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).
Praktik-praktik tersebut, menurut Tsamara, terjadi dalam kurun waktu yang lama lantaran DPR memanfaatkan celah dalam peraturan perundangan yang mereka pertahankan.
Partai pimpinan Grace Natalie itu menemukan banyak anggota DPR yang diduga memanipulasi uang rakyat dalam berbagai bentuk.
Misalnya, memanipulasi biaya perjalanan, kunjungan kerja, studi banding, kunjungan kerja, hingga biaya reses.
Dugaan tersebut muncul lantaran para anggota DPR memperoleh dana perjalanan dalam bentuk lumpsum dan bukan berdasarkan biaya riil.
Anggota DPR hanya diwajibkan menyerahkan tanda bukti penggunaan biaya.
"Selama PP 61/90 terus ada dan tidak disesuaikan untuk mengakomodasi sistem reimbursement dan biaya 'at cost', para anggota DPR akan terdorong untik memperbanyak kunjungan kerja untuk keuntungan pribadi," ujar caleg PSI Dini Purwono.
Selain itu, pemborosan juga terjadi karena para anggota DPR mendapatkan pola pemasukan multi pay, bukannya single pay.
Lebih jauh, penggerogotan itu terjadi akibat peran anggota DPR dalam Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Tak hanya itu, PSI menduga DPR banyak menerima 'uang siluman' selama penyusunan Undang-undang serta ketika menjalankan fungsi pengawasan.
Hal-hal tersebut, menurut PSI, sebenarnya bisa saja dicegah. Hanya saja selama ini terus dibiarkan lantaran ketiadaan komitmen politik DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/05/20303981/psi-terjadi-pemborosan-uang-rakyat-di-dpr