Salin Artikel

Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Perpres tersebut turunan dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme.

Ia mengatakan, jika tidak diatur dengan baik, masuknya TNI dalam pemberantasan terorisme rentan menimbulkan problematika baru.

"Makanya presiden harus hati-hati dalam memutus Perpres. Kalau salah, saya khawatir ini bisa merusak sistem negara hukum, tata demokrasi, dan HAM," ujarnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Ia memberi contoh terkait kebebasan dan keadilan bagi masyarakat yang terancam. Menurut Alghiffari, proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah.

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Oleh sebab itu, alangkah lebih baik pemerintah membuat payung hukum terlebih dahulu untuk menegaskan keterlibatan TNI dalam proses memberantas terorisme.

Sarannya, dibuat undang-undang terkait bantuan militer dalam kasus terorisme atau undang-undang terkait reformasi peradilan militer.

"Langkah hukum bisa kita lakukan, tapi itu upaya terakhir. Kita juga melihat ketika kita menang sebuah gugatan (di Mahkamah Agung) membatalkan Perpres, Keppres (Keputusan Presiden), belum tentu dibatalkan pemerintah," terangnya.

Karena itu, saat ini pihaknya masih akan fokus di tahap pengawasan untuk mengawal pembuatan Perpres tersebut.

"Kita masih berupaya (agar) eksekutif menyadari masalah ini bahwa supremasi sipil dan pemisahan dengan militer betul-betul penting untuk negara modern," ujar Aqsa.

"Jadi peran kita saat ini betul-betul mengawasi, mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran kita terjadi," tambahnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan, yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/04/06294281/pemerintah-diminta-hati-hati-susun-perpres-soal-pelibatan-tni-berantas

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke