Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, bacaleg yang meninggal dunia dapat digantikan dengan bacaleg lainnya.
"Kalau meninggal dunia bisa digantikan," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Nantinya, bacaleg tersebut dapat diganti dengan nama bacaleg yang baru melalui proses pengumpulan berkas pencalonan ke KPU.
"Nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia siapa pun," jelasnya.
Namun, KPU juga memberi kebebasan bagi parpol jika tak ingin mengganti bacalegnya yang meninggal dunia.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal 23 dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) dan meninggal dunia bisa diganti.
Sementara itu, hingga saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sampai ke penetapan DCS, masih dalam tahap perbaikan berkas pencalonan.
Yusuf mencalonkan diri di daerah pemilihan V Jawa Barat yang meliputi kabupaten Bogor. Rencananya, jenazah akan dimakamkan siang ini di TPU Kober Kalisari, Depok, Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/12531111/yusuf-supendi-meninggal-pdi-p-bisa-cari-bacaleg-pengganti