Sebelumnya, Bawaslu menemukan 202 bacaleg tingkat DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Jumlah tersebut tersebar di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.
"Nanti kita coba cocokan lagi (dengan) data Bawaslu itu agar kita punya data valid terkait jumlah (caleg) yang terindikasi mantan napi korupsi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Sementara itu, KPU mengaku memang belum memiliki jumlah pasti bacaleg eks koruptor di tingkat tersebut.
"Belum, kita masih mengupdate ini," tambahnya lagi.
Verifikasi bertujuan agar tidak ada caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Upaya lain KPU untuk mencegah "kecolongan" masuknya napi ketiga kasus tersebut adalah dengan mengirim permintaan daftar napi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini, baru KPK yang telah memberikan data tersebut. Ilham mengakui pihaknya menerima daftar terpidana korupsi dari KPK baru-baru ini.
PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut juga melarang eks napi bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.
Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/08130001/kpu-akan-cross-check-dengan-data-bawaslu-terkait-bacaleg-eks-koruptor