Salin Artikel

Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye

Dalam laporannya, Bawaslu Jabar membeberkan beberapa temuan dana siluman dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon.

Ketidakjelasan sumber sumbangan dana kampanye pasangan calon, baik perorangan maupun perusahaan, selalu ditemukan dari pilkada ke pilkada. Namun, hanya sebagian pengawas pemilu yang mampu mempublikasikan data tersebut.

Ketidakjelasan tersebut meliputi identitas pemberi dana, alamat penyumbang, nomor kontak penyumbang, nomor pokok wajib pajak, serta ketidakjelasan sumber pemasukan penyumbang (Abdullah, 2018).

Padahal, dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 76 dijelaskan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) dan (4) dikatakan, jika terbukti melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.

Kasus diskualifikasi calon bupati Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai karena terlambat memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) adalah langkah nyata keberanian penyelenggara pemilu. Keputusan ini sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye calon kepala daerah.

Terhadap pasangan calon yang memberikan laporan dana kampanye tidak jelas, timbul sebuah pertanyaan besar dari mana sumber dana kampanye itu berasal?

Mungkinkah dana tersebut bersumber dari dana pemerintah atau pemerintah daerah? Karena, jika penyumbang hanya menyertakan tanpa nama atau "no name" atau "hamba Allah" yang tidak melampirkan identitas sesuai dengan aturan perundang–undangan, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu menelurusi kemampuan finansial penyumbang?

Itu baru sampai pada analisis penerimaan sumbangan, belum lagi penelurusan pengeluaran dana kampanye. Apakah pengeluaran yang dilaporkan sesuai dengan kondisi real di lapangan? Ataukah memang pelaporan hanya disesuaikan dengan PKPU dana kampanye saja? Yang jelas, ini akan menjadi catatan penyelenggara pemilu.

Beberapa kondisi tersebut tak menutup kemungkinan akan terjadi di politik electoral 2019. Namun sejauh ini, isu pengaturan dana kampanye untuk Pemilu 2019 belum menjadi sorotan. Termasuk juga media, masih sangat minim pemberitaan mengenai dana kampanye.

Padahal, transaksi kebijakan dan pelangengan demokrasi-oligarki dimulai dari tak tersorotnya laporan sumbangan dana kampanye kepada para peserta Pemilu (Salabi, 2018).

Perlu keberanian penyelenggara pemilu

Beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU mestinya menjadi titik fokus perhatian penyelenggara pemilu.

Realitas yang bisa kita lihat sekarang, keberanian penyelenggara pemilu untuk mengungkap laporan dana kampanye kepada media masih bisa terhitung jari.

Nyaris terjadi di beberapa tempat, penyelenggara pemilu lebih mementingkan pada asas kondusivitas daerah, bukan pada kesesuaian aturan perundang-undangan.

Saya sangat merasa yakin sekali bahwa apa yang terjadi di beberapa kabupaten/kota atau provinsi bisa masif terjadi di daerah yang lain. Namun, apa mau dikata, seperti inilah kondisi yang terjadi.

Saya hanya bisa berharap, semoga ke depan terutama dalam menghadapi Pemilu 2019, kinerja penyelenggara pemilu harus lebih dimaksimalkan pada semua tahapan dan sub tahapan.

Keberanian penyelenggara pemilu dalam mengungkap pelaporan dana kampanye sangat diperlukan. Setidaknya ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.

Pertama, KPU harus mampu untuk memperketat dan memperdalam proses audit laporan dana kampanye.

Pastikan laporan dana kampanye yang diterima sudah dinyatakan lengkap, termasuk pada identitas penyumbang, sebelum diserahkan pada kantor akuntan publik (KAP). KPU menginstruksikan kepada peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye secara real time. Ini dapat membantu mendorong akuntabilitas dana kampanye.

Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan penelusuran terhadap keabsahan sumber dana kampanye. Jika terjadi kejanggalan, maka jangan segan segan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Analisis Bawaslu bisa dijadikan sebagai data pembanding dengan hasil audit KAP.

Ketiga, mendorong penyelenggara pemilu untuk membuat aturan ketat mengenai laporan dana kampanye. Selama ini, PKPU dana kampanye hanya sebatas pada kepatuhan saja. Aturan ketat dana kampanye salah satunya dengan melakukan audit forensik terhadap laporan.

Keempat, penyelenggara pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu, diharapkan bisa melakukan konferensi pers seusai melakukan hasil analisis pelaporan dana kampanye.

Sampaikan datanya secara utuh agar publik dapat melihat mana paslon yang berpotensi korupsi dan mana yang tidak. Jika hasil analisis mengindikasikan paslon terpilih berpotensi terlibat korupsi, tentu rakyat yang akan mengawal kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.

Semoga keberanian mengungkap data pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan menjadi sebuah ikhtiar menghasilkan pemimpin bersih, jujur, dan adil.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14312471/menyoal-keberanian-penyelenggara-pemilu-mengungkap-dana-kampanye

Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke