Salin Artikel

Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Herlambang Wiratraman mengatakan, persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk dalam salah satu poin yang diatur Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.

Namun, Perpres tersebut tidak menjelaskan ukuran spesifik untuk menargetkan penyelesaian kasus HAM.

"Ini lah ada problem soal RANHAM. Ukuran penyelesaiannya hanya sebatas koordinasi," ujar Herlambang dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Menurut Herlambang, Perpres hanya menjelaskan bahwa pemerintah harus mengoptimalisasi koordinasi penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ditunjuk sebagai penanggung jawab.

Herlambang mengatakan, jika indikator keberhasilannya cuma koordinasi, maka Perpres tersebut sudah terlaksana dengan baik. Padahal, tujuan utama yang harus dicapai adalah pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Di sisi lain, diperlukan adanya pengakuan pelaku pelanggar HAM dan pembuktian melalui pengadilan.

Menurut Herlambang, RANHAM perlu melibatkan masyarakat sipil. Keterlibatan masyarakat sipil dan aktivis dinilai membantu menjamin penghapusan impunitas.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14272111/penanganan-kasus-ham-berat-masa-lalu-dalam-ranham-dinilai-hanya-sebatas

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke