Salin Artikel

Uang Rp 600 Juta untuk Bupati Lampung Selatan Diduga Fee dari 15 Proyek

Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Basaria, diduga Zainudin mengatur proses lelang proyek agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di Dinas PUPR. Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru. Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9. Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/21310441/uang-rp-600-juta-untuk-bupati-lampung-selatan-diduga-fee-dari-15-proyek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke