Menurut Sudding, praktik suap terkait pemberian fasilitas dan izin khusus bagi narapidana di lapas tidak hanya berhenti di tangan Kepala Lapas.
"Saya kira tidak hanya sebatas pada Kalapas. Ini perlu diusut lebih jauh tentang keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Sudding meyakini pemberian fasilitas dan izin khusus bagi narapidana juga diketahui oleh pejabat yang lebih tinggi di Kemenkumham.
Ia pun menilai bahwa seharusnya ada pejabat di kementerian yang bertanggungjawab terkait adanya praktik korupsi di dalam lapas.
"Karena ada indikasi kuat bahwa pemberian izin dan fasilitas terhadap narapidana yang ada di lapas itu sepengetahuan dari kementerian," kata Sudding.
"Saya kira ini perlu ditelusuri lebih jauh, tidak hanya sebatas pada kalapasnya, terlalu kecil kalau dia jadi korban. Saya rasa perlu ada yang bertanggungjawab atas persoalan ini," ucapnya.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Kami sedang berusaha mengembangkan penyelidikan," ujar Laode.
Pada Jumat (20/7/2018) lalu, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
KPK juga menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya dan mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 serta sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/20431621/kpk-diminta-telusuri-dugaan-keterlibatan-pejabat-kemenkumham-terkait-ott