Salin Artikel

KPK: Dari 107 Kalapas Wajib Lapor LHKPN, Hanya 39 yang Patuh

Dari 107 wajib lapor, baru 39 orang yang patuh alias melaporkan harta kekayaannya. Angka tersebut menunjukkan, tingkat kepatuhan Kalapas hanya sekitar 36 persen.

“Untuk jabatan Kalapas sendiri, ada sekitar 107 Kalapas yang seharusnya Wajib Lapor. Jadi dari 107 kepala Lapas itu dari data yang kami dapatkan untuk pelaporan tahun 2017 baru 39 orang yang melaporkan, artinya kami ingatkan lagi agar 68 kalapas sisanya segera melaporkan kekayaan kepada KPK untuk periode pelaporan tahun 2017,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018) petang.

Dia mengatakan telah ada keputusan Menkumham yang mengatur kewajiban LHKPN bagi para pejabat di Kemenkumham.

Aturan yang mengatur kewajiban laporan LHKPN tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan.

Terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Di sisi lain, KPK juga memuji sejumlah kanwil Kemenkumham yang tingkat kepatuhannya tinggi. Menurut Febri, hal ini harus menjadi contoh.

“Di Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu. Kemudian ada pemenuhan 95 persen di unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jadi tiga lokasi atau 3 unit ini diharapkan bisa menjadi contoh juga bagi unit-unit lain di Kementerian Hukum dan HAM,” tutur dia.

Lebih lanjut, kata Febri, melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal.

“Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," kata Febri.

Pada kesempatan tersebut, Febri mengingatkan kepada Kalapas untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/19111071/kpk-dari-107-kalapas-wajib-lapor-lhkpn-hanya-39-yang-patuh

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke