Padahal, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seseorang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus terdaftar sebagai anggota di partai yang bersangkutan.
Namun, caleg juga tak boleh memiliki keanggotaan ganda. Hal itu tercantum dalam Pasal 240 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang Pemilu.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung. Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU," kata Awi, sapaannya, melalui pesan singkat, Rabu (18/7/2018).
"Ketika yang bersangkutan mundur, otomatis keanggotannya di DPRD akan ditarik atau di PAW digantikan oleh caleg suara terbanyak berikutnya. Secara etika politik, harusnya Lulung sudah mundur dari jabatan yang diperoleh dari PPP," lanjut dia.
Ia menambahkan, jika Lulung mundur dari PPP, keanggotaannya di DPRD dari Fraksi PPP juga akan dicabut.
Sebab, syarat seseorang menjadi anggota DPRD ialah terdaftar sebagai anggota di partai yang mencalonkan.
Saat ditanya alasan mengapa PPP tak memecat Lulung begitu tahu yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg PAN, Awi menjawab, partainya masih membuka ruang diskusi untuk tetap bersama.
"PPP masih terus membuka diri untuk tetap bersama-sama. Tapi, politik itu, kan, pilihan. Soal kepindahan Lulung dari PPP ke PAN itu biasa saja dalam politik. Sama halnya ketika yang bersangkutan pindah dari Partai Bintang Reformasi ke PPP setelah Pemilu 2004," tutur Awi.
Sebelumnya, Lulung memutuskan untuk pindah perahu pada Pemilu Legislatif 2019. Kali ini, Lulung lebih memilih untuk maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Ada Pak Lulung ya yang kami daftarkan," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto usai mendaftarkan caleg PAN ke Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Tak hanya pindah partai, Lulung juga memutuskan untuk "naik kelas". Lulung yang semula anggota DPRD DKI Jakarta kini mencalonkan diri untuk DPR tingkat pusat.
"Dapilnya tetap DKI Jakarta," kata Yandri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/13331651/wasekjen-ppp-lulung-belum-mundur-pencalegan-dari-pan-tidak-sah