Salin Artikel

Para Penggugat Presidential Threshold Äjak Publik Coblos di Luar Kotak

Beberapa penggugat ambang batas presiden (presidential threshold) bahkan mengajak publik untuk ramai-ramai mencoblos di luar kotak agar suara tidak sah, sebagai bentuk aksi protes.

Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation, mengimbau publik agar tidak takut  mencoblos di luar kotak pasangan capres-cawapres pada surat suara. Hal itu ia sampaikan dengan kondisi, jika capres dan cawapres yang maju tidak berkomitmen dan tidak memiliki pengalaman dalam memberantas korupsi.

"Kalau nanti melihat dua pasangan calon yang ada tidak merepresentasikan apa yang menjadi persoalan kita di masyarakat, Anda boleh nyoblos di pinggir-pinggir (di luar kotak pasangan calon pada surat suara)", kata Haris dalam acara Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi Seri 23 dengan tema Mencari Capres Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Kalau kita berhasil memilih di bagian pinggir-pinggir itu, maka kita tunjukkan bahwa kita semua enggak percaya dengan latar belakang mereka", tegas Haris.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mempertimbangkan untuk mengerahkan publik dan meramaikan gerakan memilih di bagian luar dari kotak capres-cawapres pada surat suara.

Hal itu dikatakannya jika nanti ia melihat tidak ada capres dan cawapres yang memiliki komitmen memberantas korupsi.

"Saya, Mas Haris (Haris Azhar), sudah mengajak kawan-kawan, bila perlu, kita akan mengerahkan supaya publik memilih di luar calon-calon yang kita anggap tidak compatible dengan kepentingan publik", ujar Dahnil dalam acara yang sama.

Dikatakan oleh Dahnil, pertimbangannya juga akan didasari pada perkembangan gugatan yang diajukannya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Saat ini, Dahnil termasuk salah satu anggota dalam kelompok penggugat ke MK. Sementara itu, Haris Azhar sendiri merupakan salah satu kuasa hukum yang mewakili para pemohon dalam gugatan tersebut.

Jika gugatannya dikabulkan, tentu ada kemungkinan besar majunya capres-cawapres lain selain yang sudah dipastikan akan maju, yaitu Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Namun, jika gugatannya ditolak, Dahnil mengandaikan bahwa publik seperti dipaksa memakan masakan yang tidak disukai. Pemilih tidak memiliki banyak pilihan terkait capres-cawapres mereka, disebutkan Dahnil sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Proses perkara gugatan yang diajukan mereka akan memasuki sidang perbaikan permohonan kedua pada Rabu (18/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/07061301/para-penggugat-presidential-threshold-jak-publik-coblos-di-luar-kotak

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke