Meski demikian, Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka melepaskan jabatannya sebagai menteri. Melainkan cukup mengajukan cuti saja ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
"Karena undang-undang mengatur hanya cukup dengan cuti saja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/7/2018).
Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMS.
Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.
Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan tersebut yakin pemilihan tidak mesti mengundurkan diri itu tidak akan mempengaruhi kinerja sang menteri.
"Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan yang di akhir dari pemerintahan ini satu tahun ke depan, sehingga performance itu malah harus ditingkatkan lebih baik," ujar Pramono.
Diberitakan, sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019 yang akan datang.
Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju nyaleg dari daerah pemilihan Nias.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga sudah mengonfirmasi bahwa dirinya akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI Perjuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/16511131/sesuai-uu-pemilu-jokowi-tak-wajibkan-mundur-menteri-yang-ingin-nyaleg