Utang sebesar Rp 4,8 triliun itu terdapat pada piutang petambak udang yang sebelumnya diberikan pinjaman oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Adapun, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI.
Hal itu dikatakan Dorodjatun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Saya tahu dari tim bantuan hukum (TBH), karena referensinya lengkap," ujar Dorodjatun.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dorodjatun.
Dalam keterangan kepada penyidik, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu mengatakan, Syafruddin tidak pernah memberi tahu adanya misrepresentasi oleh Sjamsul Nursalim.
Padahal, terdapat kesalahan Sjamsul Nursalim dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar, sehingga misrepresentasi.
Selain itu, menurut Dorodjatun, Syafruddin juga tidak pernah memberi tahu apakah obligor yang diusulkan mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk Sjamsul Nursalim, sudah memenuhi kewajiban atau belum.
Sesuai aturan, Sjamsul baru bisa menerima SKL apabila sudah memenuhi perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.
"Saya tidak tahu sudah terpenuhi apa tidak," kata Dorodjatun.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/18552171/dorodjatun-merasa-tak-pernah-diberitahu-kepala-bppn-soal-utang-sjamsul