Pihak debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu adalah perwakilan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Hal itu dikatakan Syahrial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018). Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang punya kewenangan menghadirkan debitur itu kepala BPPN dan Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI)," ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, dalam rapat pada 21 Oktober 2003, Kepala BPPN menegaskan bahwa aset para petambak (plasma) tidak dibebankan pada perusahaan inti, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Adapun, kedua perusahaan inti tersebut dimiliki oleh pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.
Instruksi tersebut diperintahkan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu, kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).
Kemudian, pada rapat kedua pada 29 Oktober 2003, Syafruddin mengundang istri Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim.
Dalam rapat itu, pihak Sjamsul Nursalim dianggap tidak melakukan misrepresentasi terkait utang petambak pada BDNI yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM.
"Ini kan yang dipanggi seluruh deputi dan kepala divisi, jika ada pihak luar, harus ada arahan kepala sehingga ketua deputi masing-masing yang mengatur," kata Syahrial.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Jaksa melanjutkan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/15561671/saksi-sebut-kepala-bppn-pernah-hadirkan-pihak-sjamsul-nursalim-saat-rapat