Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"DPR jangan coba intervensi KPU, sebab hasil rapat konsultasi yang dilakukan tadi siang itu berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat mengikat," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7/2018) sore.
Donal mengingatkan, KPU telah memiliki dasar kuat untuk melarang mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan narkoba menjadi calon legislatif. Sebab, PKPU yang memuat larangan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Justru KPU semakin kuat dasarnya untuk melarang mantan narapidana tersebut untuk mencalonkan diri. Sebab PKPU sudah diundangkan," kata dia.
Menurut Donal, seharusnya peraturan ini menjadi dasar tegas bagi seluruh pihak untuk mewujudkan proses pencalonan dan pemilihan yang berintegritas.
Ia juga mengkritik pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengungkapkan, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Enggak bisa karena proses di MA itu berjalan berbeda dengan pendaftaran calon. Silakan saja orang menggugat di MA tapi kan hukum yang ada sekarang adalah hukum positif yang harus dijadikan acuan," ungkap Donal.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Selain itu, lanjut Bambang, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.
Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.
Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.
"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.
"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/19143731/icw-kritik-kesepakatan-dpr-pemerintah-dan-kpu-soal-eks-koruptor-bisa-daftar