Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya segera menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.
Plt kedua kepala daerah tersebut nantinya masing-masing akan dijabat oleh para wakilnya.
"Itu sudah hal biasa, begitu kejadian langsung ditunjuk Plt, wakilnya nanti yang akan jadi Plt," kata Hadi di Hotel Accor Mercure, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Menurut Hadi, saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka kedua kepala daerah tersebut dari KPK.
"Kalau (surat) register-nya sudah diserahkan oleh KPK tentunya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan Plt," kata Hadi.
Hadi menegaskan, jika surat tersebut diterima pihaknya segera, maka hari ini juga Kemendagri akan menerbitkan SK penunjukan Plt kedua daerah.
"Kalau (surat) register-nya terbitnya hari ya hari ini juga kita terbitkan (SK) tentang Plt oleh wakil gubernur dan bupati," ucap Hadi.
Kedua kepala daerah tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/11082771/kemendagri-segera-siapkan-plt-gubernur-aceh-dan-bupati-bener-meriah