Salin Artikel

Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

PKPU itu memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

"Dari awal, posisi Kemendagri memang menunggu Kemenkumham (mengundangkan PKPU No. 20/2018). Sekarang, Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundangan. Ini harus dihormati," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ketika ditanya kemungkinan PKPU akan digugat ke Mahkamah Agung (MA), Bahtiar mengatakan, ada mekanisme hukum yang mengatur soal itu.

Kemendagri mempersilahkan mereka yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam PKPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya akan dilakukan oleh MA. Bawaslu dan atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada MA," ujar Bahtiar.

Apabila memang ada pihak yang memohon pengujian atas PKPU itu, ia berharap prosesnya segera selesai supaya tidak akan mengganggu tahapan Pemilu.

"Sebab, di Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima MA. Jadi tidak mengganggu," ujar Bahtiar.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Seperti dikutip Harian Kompas, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada perubahan tata letak dalam PKPU yang diundangkan tersebut dengan PKPU No 20/2018 sebelumnya.

Namun, ia menegaskan, tidak ada perubahan substansi. Mantan napi tiga jenis kejahatan tersebut tetap tidak boleh menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Pasal-pasal dalam PKPU hasil sinkronisasi ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang mengatur syarat calon ”bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi”.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan tersebut karena tidak mengganggu prinsip KPU yang menolak mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak menjadi caleg.

Dia juga menuturkan, pakta integritas itu menjadi instrumen pelaksana PKPU yang bersifat mengikat. KPU punya kewenangan eksekusi jika pakta itu dilanggar.

Dia mencontohkan, jika pada saat pendaftaran ada bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi masuk di daftar calon yang diajukan parpol di daerah pemilihan tertentu, KPU berwenang untuk tidak menerima dan bisa mengembalikan ke partai.

Selain itu, jika pada tahap pendaftaran ada bakal calon bekas napi dari tiga jenis kejahatan itu masuk daftar calon sementara (DCS), KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut.

”Jika kemudian tetap masuk DCT (daftar calon tetap) dan kemudian calon tersebut terpilih, KPU juga ada kewenangan membatalkannya. Pengaturan ini karena khawatir kami kecolongan,” kata Wahyu.


https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/12305831/kemenkumham-undangkan-pkpu-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg-ini-respons

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke