Salin Artikel

Perludem Anggap KPU Tetap Sah Gunakan PKPU Pencalonan

Menurut dia, segala pertanggungjawaban penggunaan PKPU itu, baik dari segi formil dan materiil, KPU yang akan menanggung, bukan pihak atau lembaga lain.

"Organ yang paling berwenang untuk menetapkan PKPU kan memang KPU, lembaga yang paling bertanggung jawab secara formil dan materiil atas peraturan itu," kata Fadli saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Seperti peraturan Mahkamah Konstitusi, kan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Peraturan Menteri Dalam Negeri, kan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Fadli.

Fadli mengatakan bahwa KPU tetap dapat menggunakan PKPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak untuk mengundangkan.

Menurut Fadli, pelaksanaan pemilu tetap harus diprioritaskan daripada menunggu PKPU diundangkan sesuai kemauan Kemenkumham.

Lebih lanjut, kata Fadli, pengundangan PKPU hanya sebatas mekanisme administratif untuk dicatatkan dalam lembaran negara.

"Kemenkumham itu tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengundangkan sebuah peraturan, karena perundangan adalah proses administrasi saja," kata dia.

“Untuk mencatatkan ke lembaran negara dan mengumumkan ke berita negara tidak ada aturan jika tidak mengundangkan itu tidak sah," Fadli menambahkan.

Selain itu, kata Fadli, apabila ada pihak yang keberatan atas peraturan KPU tersebut, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang keberatan challange saja ke Mahkamah Agung," ujar Fadli.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sendiri bersikeras bahwa PKPU itu tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Meski demikian, Yasonna mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/09202071/perludem-anggap-kpu-tetap-sah-gunakan-pkpu-pencalonan

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke