Salin Artikel

Pilkada Serentak, Kemendagri Telah Lantik 13 Pj, 2 Pjs, dan 4 Plt Gubernur

“Untuk mengisi penjabat dan PLT seluruh Indonesia, 171 daerah (peserta pilkada). Gubernur 13 Penjabat, 2 Pjs dan 4 Plt," kata dia dalam konferensi pers mengenai Penguatan Peran Penjabat Kepala Daerah Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Kemudian, pengisian kekosongan jabatan Bupati/Walikota di 154 kabupaten/kota, pihaknya telah melantik 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh (pelaksana harian).

Ia lantas menjelaskan perbedaan Penjabat (PJ), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, suatu daerah diberikan penjabat apabila si kepala daerah sudah selesai masa jabatannya.

"Kekosongan ini seperti di Jabar, diisi oleh seorang Pj. Kalau Pjs karena apabila kepala daerahnya cuti sementara karena pilkada," tuturnya.

“Kalau ketika kemudian wakilnya tidak mencalonkan maka wakil bisa menjadi Plt,” lanjut Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, para pemangku jabatan sementara kepala daerah itu tidak memiliki wewenang seluas kepala daerah. Ada batasan tertentu dan harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.

“Termasuk dilarang mutasi tanpa izin mendagri dan perjanjian-perjanjian sebelumnya,” tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/14165641/pilkada-serentak-kemendagri-telah-lantik-13-pj-2-pjs-dan-4-plt-gubernur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke