Terkait hal ini, Polri menyatakan pengangkatan Iriawan merupakan wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Polri tidak memiliki kewenangan apapun atas pengangkatan tersebut.
"Itu kewenangan pemerintah, Kemendagri. Kami yakin sesuai dengan undang-undang. Di luar kewenangan Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Syahar mengungkapkan, hingga sebelum diangkat sebagai Pj Gubernur Jabar, Iriawan bertugas di Lemhanas Polri. Ia pun meyakini Iriawan dapat bekerja secara profesional dan netral.
"Polri yakin beliau akan profesional dan netral, sesuai track record di Polri," ungkap Syahar.
Iriawan akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada dilantik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/20/15124371/polri-pengangkatan-iriawan-jadi-pj-gubernur-jabar-wewenang-pemerintah