Uang tersebut dititipkan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumatera Utara.
"Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK. Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
KPK berharap proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran, agar kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara negara di daerah.
"Bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar. Kesadaran dari smua pihak terkait sangat dibutuhkan," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/20/14012001/kasus-suap-dprd-sumut-kpk-terima-pengembalian-uang-rp-547-miliar