Salin Artikel

ICW Minta Kemenkumham Segera Sahkan PKPU soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Padahal, kata Almas, tahapan pendaftaran caleg untuk Pileg 2019 akan segera dimulai.

"Kami sangat menyayangkan sikap Kemenkumham, karena sebentar lagi 4-17 Juli, sudah masuk pendaftaran calon legislatif. Jadi PKPU tersebut seharusnya segera diundangkan agar publik tahu," kata Almas kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Almas mempertanyakan mengapa Kemenkumham menolak PKPU ini. Padahal PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga memuat larangan sama bisa disahkan.

"Penolakan Kemenkumham menimbulkan pertanyaan, karena sebelumnya PKPU pencalonan DPD yang memuat larangan yang sama ditandatangani," katanya.

Menurut Almas, dalam penyusunan peraturan, KPU bersifat mandiri dan independen. Ia menegaskan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga tidak mengikat KPU.

Sehingga, ia menilai langkah Kemenkumham mengembalikan PKPU tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi cenderung tidak tepat.

"Jadi kalau ada peraturan dalam PKPU yang dianggap tidak seharusnya, bukan dengan menolak menandatangani. Kan ada proses hukum dengan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.

Ia menegaskan, dalam konteks PKPU, penandatanganan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mengundangkan.

Seharusnya Kemenkumham tidak masuk dalam perdebatan substansi PKPU tersebut.

"Yang bahkan kosultasi dengan DPR dan pemerintah saja tidak bisa mengingervensi kewenangan KPU tersebut," kata Almas.

Kemenkumham sebelumnya mengembalikan draf PKPU ke KPU untuk dilakukan sinkronisasi.

Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, sinkronisasi dan penyelarasan PKPU tersebut dengan Kementerian/Lembaga tak perlu dilakukan.

Sebab, kata Pramono, proses tersebut sejatinya telah dilalui KPU pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu kan sudah selesai di DPR waktu konsultasi, kan ada komisi II, pemerintah, Bawaslu, kan di sana forumnya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Bahkan, kata Pramono, keinginan Kemenkumham agar KPU melakukan sinkronisasi dan penyelarasan PKPU tersebut tak punya dasar hukum.

"Kalau kita bertemu lagi disebut forum apa, tidak ada dalam tata cara atau prosedur penyusunan peraturan kita. Pertemuan yang enggak ada landasan hukumnya," kata Pramono.

KPU, kata Pramono, sampai saat ini masih meyakini bahwa Kemenkumham akan mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

"Sabar aja. Pasti diundangkan. Optimis," ucap Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/20/13452681/icw-minta-kemenkumham-segera-sahkan-pkpu-soal-larangan-eks-koruptor-jadi

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke