Salin Artikel

Kemenhub Ingatkan Publik Tak Terbangkan Balon Udara hingga Ancam Keselamatan Penerbangan

Menurut Arif, balon udara yang ada seringkali dilepas hingga mencapai wilayah udara yang menjadi jalur penerbangan.

"Boleh dilakukan, tapi dalam kondisi yang terkendali lah ketinggiannya. Harus ditambat, diikat, enggak boleh dilepas," ujar Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Arif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Namun demikian, ia mengakui proses sosialisasi tentu akan memakan waktu yang lama.

"Mengubah kan perlu waktu dan sosialisasi," kata dia.

Dalam jangka pendek, Kemenhub bersama AirNav Indonesia menggelar Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan.

Acara ini diadakan dalam rangka mengontrol balon udara liar yang selama ini diterbangkan masyarakat Jawa Tengah untuk menyambut 1 Syawal setiap tahunnya.

"Wilayahnya di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Wonosobo hari ini, Ponorogo (tanggal) 21, Pekalongan (tanggal) 22," kata dia.

Di sisi lain, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di tiga wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan Kemenhub bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman penerbangan.

"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif.

Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan.

Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara.

"Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara). Ya, itu tradisi mungkin," kata dia.

Tak melarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dirinya tidak melarang pelaksanaan tradisi masyarakat menyambut 1 Syawal dengan menerbangkan balon udara.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar balon udara tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Memang ini merupakan tradisi. Bukannya Kementerian Perhubungan melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang dengan memfasilitasi itu secara langsung," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Di sisi lain, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Novie Riyanto menjelaskan, dampak kehadiran balon udara di wilayah penerbangan adalah pesawat menabrak balon tersebut.

"Ada dua akibat, kalau nabrak di kokpit atau bagian depan pesawat, pilot enggak bisa lihat dan kehilangan jarak pandang sama sekali," kata Novie.

Akibat berikutnya yang lebih parah adalah balon udara tersedot masuk ke turbin mesin lalu membuat mesin mogok.

Jika mesin pesawat sampai bermasalah, maka risiko yang paling parah adalah mesin tidak bekerja dan pesawat terjun bebas.

Selain itu dalam kondisi malam hari, balon udara juga tak bisa dipantau oleh tim navigasi.

"Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak, karena tidak ada transponder," tutur Novie.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/19/21392261/kemenhub-ingatkan-publik-tak-terbangkan-balon-udara-hingga-ancam-keselamatan

Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke