Salin Artikel

Dapat Remisi Idul Fitri 1439 H, 14 Napi Lapas Kelas I Cipinang Bebas

“Pada hari ini, sesuai dengan keputusan pemerintah RI melalui Kemenkumham RI sebanyak 1001 warga binaan pemasyarakatan lapas kelas I Cipinang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya idul fitri 1439 H,” kata Slamet Prihantoro yang akrab disapa Toro di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (15/6/2018).

Ia menjelaskan, dari 1001 narapidana tersebut yang mendapatkan remisi khusus I ada 987 narapidana dan remisi II ada 14 narapidana.

“Artinya remisi khusus I setelah dia mendapatkan remisi khusus masih harus menjalani sisa pidananya, yang mendapatkan remisi khusus II setelah diberikan remisi khusus pada hari ini yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Yang mendapatkan remisi khusus II, ucap Toro, adalah narapidana yang ketika mendapatkan remisi khusus perhitungan hukuman pokok dan hukuman tambahan tepat Hari Raya Lebaran sudah bebas. Sedangkan, remisi khusus I, kata dia, masih menjalankan sisa hukuman pidana tambahan/subsider sehingga belum bisa keluar pada hari Lebaran.

Toro mengungkapkan, di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ada juga narapidana kasus korupsi.

“Ada juga napi koruptor ini, tidak terlepas dari narapidana remisi khusus I maupun khusus II, yang jelas aturan perundang undangan memenuhi syarat (atau) tidak. Kita usulkan 6 napi (korupsi),” kata dia.

Toro berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi para narapidana bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

“Harapan terhadap remisi keseluruhan tingkatkan ketaqwaan pertahankan itu, yang bebas hari ini tunjukkan kepada dunia anda kemarin boleh menjadi orang khilaf, mungkin orang bersalah mudah-mudahan anda seorang yang hijrah, seorang yang ingin memperbaiki diri bahkan bisa bermanfaat bagi dirimu dan orang lain,” kata Toro.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/15/10122781/dapat-remisi-idul-fitri-1439-h-14-napi-lapas-kelas-i-cipinang-bebas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke